Vaksinasi Corona Berbayar Tuai Kritik, Kemenkes: Untuk Herd Immunity

Foto: ScreenShoot (detikNewsBerita)

Jakartapusdayanews.com

Pemerintah kini membuka vaksinasi gotong royong individu berbayar yang bisa didapat di Klinik Kimia Farma. Namun, ada dorongan agar vaksinasi gotong royong individu ini dibatalkan.

Dorongan itu datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh. Nihayatul meminta vaksinasi individu ini dibatalkan, bukan ditunda.

“Vaksin Gotong Royong individual jangan ditunda pelaksanaannya, tapi dibatalkan!” kata Nihayatul kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Dia mengaku skema vaksinasi gotong royong berbayar ini tak pernah didiskusikan dengan DPR. Menurutnya, aturan ini juga melanggar keputusan Presiden Jokowi soal menggratiskan vaksin Corona.

“Kami tidak pernah tahu soal vaksin gotong royong individual ini. Perubahan Permenkes juga tidak pernah didiskusikan dengan DPR. Ini jelas melanggar keputusan presiden untuk menggratiskan vaksin buat rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Dia mengatakan akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi.

Penjelasan Kemenkes

Sementara itu, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi Gotong Royong individu ini untuk mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity).

“Vaksinasi Gotong Royong individu mendukung percepatan program vaksinasi pemerintah guna mencapai kekebalan kelompok,” kata juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi, Minggu (11/7).

Dia menegaskan bahwa saat ini pemerintah tetap memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi gratis. Menurutnya, vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia.

“Pemerintah tetap memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan terus mengupayakan ketersediaan vaksin. Apapun jenis vaksinnya, vaksin yang terbaik adalah yang tersedia bagi kita,” tuturnya.

Untuk diketahui, layanan vaksinasi COVID-19 berbayar ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Permenkes ini ditetapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, harga yang berlaku untuk vaksinasi Gotong Royong adalah Rp 321.660 per dosis dengan harga layanan Rp 117.910. Total untuk satu dosis menjadi Rp 439.570.

(sumber: (detikNewsBerita)

About Author

By adminpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *