PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi akhirnya menandatangani dan mensahkan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, pada Selasa (22/12/2021) kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Susianti Hafid, menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk tidak membayar upah dibawah UMK yang telah ditetapkan.
“Dalam SK itu ditetapkan yakni UMK Kota Kendari Tahun 2022 sebesar Rp2.823.315,65. Itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kendari tentang Usul Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2022,” jelasnya, Kamis 23 Desember 2021
Dengan begitu, Susianti berharap, perusahaan dapat mengikuti SK Gubernur terkait UMP yang telah disahkan .
Lanjutnya, dalam SK tersebut, UMK Kota Kendari Tahun 2022 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.
“Pemerintah kota mengharapkan agar perusahaan mengikuti SK penetapan upah dan jangan membayar upah di bawah Upah Minimum Kota,” tutupnya.
Penulis: Aryani fitriana
Editor : Rin