Tim Jatanras Polda Sultra Amanakan 2 Pelaku Curanmor dan 12 Motor Curian

Curanmor di Sultra

PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka adalah Wahyu (24) dan Irsal (23). Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Andonohu dan Kelurahan Kandai Kota kendari sekitar pukul 14.00 Wita beserta denga barang bukti hasil curian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengatakan, dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, Tim Jatanras mengamankan setidaknya 12 unit kendaraan roda dua dari dua tersangka.

“Masing masing tersangka memiliki 6 barang bukti,” kata Mulkaifin saat ditemui di ruangannya, Rabu 17 November 2021.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam.

“Namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam. Karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan,” ujar Mulkaifin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Aryani fitriana

Editor: Rin

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *