PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka berinisial MML dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai.
Penyerahan ini telah memasuki tahap II, tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari JPU, yang berkas perkara penyidikan sebelumnya tahap I telah dinyatakan lengkap.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka, pada tanggal 25 maret 2022.
“Barang bukti cukai ilegal tersebut yaitu berupa 941.600 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dengan berbagai merk, yang tidak dilekati pita cukai,” katanya, Senin 28 Maret 2022.
Perkiraan nilai barang ini berjumlah Rp1.073.424.000 dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp672.868.000
Sehingga tersangka dikenakan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan dijatuhi ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin