PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Tidak pernah jera atas perbuatannya, kini residivis narkoba berinisial BY (36) di tangkap Tim Satuan Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka (BY) diamankan didalam rumahnya di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, kota Kendari pada Selasa (15/02).
Diketahui rupanya tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolut, sampai saat ini masih menjalani sisa hukuman dengan status bebas bersyarat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendari, Kompol Alwi mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka barang haram itu akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Jika berhasil membawa ketempat tujuan, ia di janjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dari seseorang bernama Elo.
“Tersangka mengenal lelaki Elo saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan Lapas kelas II A Kendari,” kata Kompol Alwi, Kamis 17 Februari 2022.
Untuk itu, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 33 sachet/bungkus didalam plastik bening, yang berisi butiran kristal dengan berat 60,38 gram dan satu buat pireks.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin