06
Jan
PUSDAYANEWS.COM, KENDARI - Lokasi parkir Warkop H. Anto yang berada di dekat jembatan triping melanggar aturan garis sempadan dan perda No. 1 tebtang rencana tata ruang Wilayah (RTRW). Tembok pembatas lokasi parkir yang berada dirobohkan oleh Satuan Polisi (Satpo) Pamong Praja (PP) Kota Kendari atas inisiatif pemilik warkop. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan pembokaran tersebut terkait dengan permasalahan tata ruang. "Dan ini adalah tindak lanjut dari kementrian ATR dalam rangka pelanggaran sempadan kali dengan membangun dengan bangunan secara permanen," jelasnya, Kamis 6 Desember 2022 Dikatakan, pelaksanaan pembongkaran sesuai keinginan pemilih warkop dan dibongkar sendiri. "Ini harus di…