13
Jul
foto: DetikFinance (Agung Pambudhy) PUSDAYANEWS-NASIONAL Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan pemerintah telah menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu atau vaksinasi berbayar. Erick menjelaskan bahwa masyarakat yang mau melaksanakan vaksinasi berbayar harus dinaungi oleh perusahaan tempatnya bekerja. "Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/7/2021). Namun, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi…