19
Jan
PUSDAYANEWS.COM, KENDARI - Badan Penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek) bakal mengeluarkan program terbaru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan pada Februari 2022 mendatang. Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman mengatanga jaminan kehilangan pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan. "Penerima jaminan tersebut harus memenuhi syarat dimana syarat dan ketentuannya perusahaannya perusahaan besar dan menengah wajib mengikuti empat program di BPJS ketenagakerjaan," Jelasnya, Rabu 19 Januari 2022. Program yang harus di ikuti untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua atau pensiun ditambah jaminan kesehatan nasional yaitu program BPJS Kesehatan. "Nah, secara otomatis nanti…