BKPM

Sebanyak 180 IUP Mineral dan Batu Bara Dicabut

Sebanyak 180 IUP Mineral dan Batu Bara Dicabut

PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dicabut oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terbitnya 180 surat pencabutan tersebut setelah di tandatangani langsung oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadali, IUP yang dicabut tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi mengatakan bahwa pencabutan IUP dilakukan pada perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku…
Selengkapnya