11
Nov
PUSDAYANEWS.COM, KENDARI - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24) resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ferdiansyah di Tol Jombang. Status hukum ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang saat membocorkan mulai terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Namun, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka dari sebelumnya berstatus saksi. "Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang, Imran yang dikutip dari Kompas.com, Rabu 10 November 2021. Senada, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman…