PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Kabar baik, kini pemerintah telah menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan domestik.
Aturan baru itu yakni pencabutan syarat PCR dan Antigen serta pembebasan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut. Tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.
Hanya saja, telah harus memenuhi syarat yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.
“Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dikutip dari Kompas.com, Senin 07 Maret 2022.
Aturan tersebut akan segera ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.
Tak hanya itu saja, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga sesuai level PPKM daerah masing-masing.
Siapa pun yang dapat menonton kegiatan olahraga, harus sudah menerima vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya daerah PPKM level 4: 25 persen, daerah PPKM level 3: 50 persen, daerah PPKM level 2: 75 persen dan daerah PPKM level 1: 100 persen
Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN
“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ucapnya.
Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
4. Setelah hasil tes PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
5. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.6. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
7. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
8. Penerapan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara.
9. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Luhut, semua aturan terbaru itu dilakukan berdasarkan pada data yang ada.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin