Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah Saja, Keputusan Wali Kota Kendari

Rapat terbatas Pemkot Kendari memutuskan salat Idul Adha di rumah saja

foto: Rapat terbatas Pemkot Kendari memutuskan salat Idul Adha di rumah saja. (Dok. Pemkot Kendari) sultrakini.com

PUSDAYANEWS.COM-METRO

Pemerintah Kota Kendari memutuskan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah tidak digelar di masjid maupun lapangan. Keputusan itu diambil usai menggelar rapat terbatas yang melibatkan sejumlah pihak terkait, Jumat (16/7/2021).

Dilansir dari laman Pemkot Kendari, peniadaan salat Idul Adha 2021 di masjid maupun lapangan dipilih karena ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengalami lonjakan kasus Covid-19, bahkan kasus meninggal terus bertambah.

“Tren yang masih naik, mempertimbangkan juga wilayah Kendari ini sangat cair dalam arti mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lain sangat mudah, sehingga kami putuskan salat Idul Adha 1442 Hijriah kita imbau masyarakat dilaksanakan di rumah saja, tidak diizinkan di masjid apalagi di lapangan,” jelas Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Keputusan tersebut juga berlaku bagi wilayahnya zona hijau maupun berada di zona kuning sebab dikhawatirkan bisa memperluas penyebaran Covid-19 di Kota Kendari.

Hal ini juga telah melalui masukan dari pihak TNI-Polri, dan majelis ulama.

baca juga Kapolda Sultra Ikut Langsung Salurkan Bantuan ke Warga Kendari Terdampak PPKM

Masyarakat Kota Kendari diharapkan bisa menerima keputusan tersebut demi kebaikan bersama.

“Kita ingin melindungi warga kita, mudah-mudahan dengan kita bersabar, dengan kita memahami keputusan harus diambil mudah-mudahan wasilahnya Allah berikan perlindungan pada kita semua,” tambah Wali Kota.

Sehubungan dengan penyembelian hewan kurban tetap diperbolehkan, namun panitia diharapkan bisa mengantarkan pembagian hewan kurban langsung ke rumah warga masing-masing, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Kota Kendari merupakan salah satu wilayah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sultra.

Sehubungan dengan penyembelian hewan kurban tetap diperbolehkan, namun panitia diharapkan bisa mengantarkan pembagian hewan kurban langsung ke rumah warga masing-masing, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Kota Kendari merupakan salah satu wilayah yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sultra.

sumber: sultrakini.com

About Author

By adminpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *