Selama 2021, BPJamsostek Sultra Telah Akuisisi 228 Ribu Peserta

PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Sebanyak 228.874 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat telah di akuisisi sepanjang 2021.

Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, dari total 228.874 perseta yang telah diakuisisi tersebut, 117.919 diantaranya merupakan peserta penerima upah dan 27.653 peserta bukan penerima upah.

“Lalu sisanya 83.302 merupakan peserta jasa konstruksi. Di 2020 capaian akuisisi telah mencapai 15 persen dari angka angkatan kerja, sehingga terdapat kenaikan dari segi jumlah akuisisi kepersertaan di 2021,” kata Minarni melalui pesan WhatsAppnya, Senin 10 Januari 2022.

Menurutnya, akuisisi kepesertaan yang telah dicapai di 2021 ini dapat terealisasi karena adanya kerjasama formal maupun informal.

Secara formal, pihaknya bekerjasama dengan pemda, dinas terkait dan perusahaan yang ada di Sultra.

“Sedangkan akuisisi secara informal dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau Perisai dan melalui Service Payment Office atau SPO kerjasama bank yang ada di wilayah kerja BPJamsostek Sultra,” ujar Min sapaan akrabnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, capaian akuisisi kepesertaan ini mencakup 32 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sultra yaitu 722.795 orang.

Sehingga masih terdapat 68 persen pekerja di Sultra yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat dari BPJamsostek.

“Untuk itu, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen. Sebab fungsi BPJamsostek dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya resiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan,” beber Min.

Selain dari segi akuisisi, BPJamsostek Sultra juga telah membayarkan manfaat jaminan sebesar Rp155 miliar kepada 13.825 peserta sepanjang 2021.

Dari total tersebut, sebanyak RpRp136,72 miliar dibayarkan kepada 9.426 peserta untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian Rp9,24 miliar kepada 2.688 peserta untuk klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Lalu Rp8,52 miliar kepada 245 peserta untuk klaim Jaminan Kematian serta Rp1,36 miliar kepada 1.466 peserta untuk klaim Jaminan Pensiun.

“Di 2021 ini ada peningkatan pembayaran manfaat jaminan, dimana sebelumnya pada 2020 hanya sebesar Rp93 miliar kepada 10.211 peserta,” Min menambahkan.

Pembayaran jaminan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya resign dari pekerjaan, mengalami PHK, kecelakaan kerja, meninggal dunia, pensiun dari pekerjaan, mengalami kecacatan dan lainnya.

Sehingga, harapannya seluruh pekerja khususnya di Sultra dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.

“Karena dengan iuran yang sekecil-kecilnya, peserta mendapatkan manfaat yang sebesarnya-besarnya,” pungkasnya

 

Penulis: Nur Cahaya

Editor: Rin

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *