Rp43,5 Miliar Aset Indra Kenz Sudah Disita Bareskrim Polri

PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejauh ini telah menyita aset Indra Kenz sebanyak Rp43,5 miliar atas kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik juga akan memproses aset Indra Kenz lainnya untuk disita.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” kata Kabag Penum Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dikutip dari Kompas.com, Jumat 11 Maret 2022.

Selain Aset, kata Gatot, pihaknya telah menyita satu rumah milik Indra yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut).

“Sebelumnya, dua rumah milik Indra Kenz di Kawasan Deli Serdang, Sumut juga telah disita,” ucapnya.

Saat ini, polisi juga telah menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaran Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

“Dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaran mewah, 2 jam tangan mewah,” ujarnya.

Penulis: Aryani fitriana

Editor: Rin

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *