Melihat kebijakan di Indonesia saat ini baik pada tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kurang mampu mencapai tujuanya sebagai salah satu alat negara dalam melayani dan menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Pada beberapa kebijakan dapat dilihat adanya penolakan terhadap kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah seperti adanya demontrasi besar-besaran, adanya petisi, komplain, mosi tidak percaya bahkan sampai pada kudeta kekuasaan guna menghambat kebijakan agar tidak dijalankan karena merugikan masyarakat luas. Hal ini mengindikasikan bahwa ada permasalahan dalam proses perumusan kebijkanya. Entah proses advokasi yang kurang berjalan sebagai akibat dari kajian permasalahan dikerjaan secara terburu-buru dalam mengaluarkan sebuah kebijakan/ keputusan yang berdampak pada pelayanan publik. Selain itu, para policy makers kurang mentradisikan atau kurang menghargai policy brief sebagai bagian tak terpisahkan dalam policy making. Akibatnya, kebijakan yang ada memiliki kecenderungan gagal (implementation failure) yang lebih besar atau hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak berimbang. Situasi seperti inilah yang kemudian banyak melahirkan symbolic policy (Widodo, Tri : 2013)
Untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang kontraproduktif, kampus menjawabnya dengan menetapkan kurikulum berdasarkan riset dan salah satunya adalah Matakuliah Komunikasi dan Advokasi Kebijakan. (rekomendasi matakuliah dari IAPA – Indonesian Association For Public Administration. ) Matakuliah Advokasi dan Kebijakan (matakuliah wajib), sebagai instrumen pembelajaran maka mahasiswa perlu dibekali pengalaman dalam penyelesaian masalah-masalah publik. contohnya adalah melakukan praktek advokasi kebijakan. Demikian disampaikan Elwan (dosen) selaku penanggung jawab matakuliah Komunikasi dan Advokasi Kebijakan FISIPOL UHO.
Matakuliah ini merupakan prasyarat bagi mahasiswa khususnya di Jurusan Ilmu Administrasi sebagai calon pelaku kebijakan yang nantinya akan bekerja di ruang pemerintah dan non pemerintah. Harapannya adalah mahasiswa dapat memahami konseptulisasi, prinsip dan metode Komunikasi dan Advokasi Kebijakan (Analis Kebijakan) baik secara konseptual dan melalui instrumen praktek lapangan (studi penelitian) sebagai output dari matakuliah ini. Pada posisi ini, matakuliah Komunikasi dan Advokasi Kebijakan juga memiliki kuasa dan kewenangan dalam melaksanakan pengkajian (research study) dan pengembangan ilmu pengetahuan terhadap masalah-masalah kebijakan publik yang dialami oleh pengguna layanan publik sebagai akibat dari kekeliruan penerapan sebuah kebijakan publik.
lebih lanjut menurut Dosen Penanggungu Jawab matakuliah ini menjelaskan bahwa berdasarkan tujuan pembelajaran matakuliah “Komunikasi dan Advokasi Kebijakan” mahasiswa diharapakan dapat memahami dan membuat “POLICY BRIEF” sebagai output pembelajaran matakuliah ini. Teori tanpa praktek dapat mengurangi pemahaman mahasiswa secara empirik terhadap suatu gejala dan peristiwa sebuah kebijakan.
Olehnya itu, untuk mengkoneksikan antara teori dan praktek, diamanahkan kepada mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP UHO oleh mahasiswa Kelas A dan Kelas D Semester V TA. 2022/2023 melakukan Praktek Advokasi Kebijakan di Universitas Halu Oleo. Melalui diksusi kelas dan mengidentifikasi masalah terhadap layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mahasiswa maka ditetapan melakukan kajian dan praktek advokasi tentang:
- Kebijakan Tes TOEFL sebagai syarat wajib penyelesaian studi bagi mahasiswa S1 di lingkungan Universitas Halu Oleo.
- Kebijakan Manajemen Beasiswa Bidikmisi di Universitas Halu Oleo.
Metode Advokasi dilakukan melalui:
- Melakukan FGD di kelas untuk menetapkan tematik terhadap masalah Kebijakan.
- Menetapkan Metode pengambilan data
- Menetapkan 10 Fakultas sebagai keterwakilan sumberdata (setiap fakultas 5 narasumber) dan 2 unit Pengelola (UPT Bahasa & Pengelola Bidikmisi)
- Melakukan analisis data
- Membuat Laporan (POLICY BRIEF)
Dalam Praktek Mata Kuliah Komunikasi dan Advokasi Kebijakan, mahasiswa diberikan waktu selama 10 hari. (7 hari mengambil data, 3 hari menganalisis data dan membuat policy brief). Praktek ini dilaksanakan pada Tanggal 13 – 20 November Tahun 2022.
Berdasarkan Temuan dan Analisis data Praktek Advokasi Kebijakan oleh mahasiswa kelas A dan Kelas D Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UHO tahun 2022 telah melakukan kerja-kerja advokasi yang sudah sesuai dengan standar prosedur serta dapat dipertanggung jawabkan. Maka berdasarkan review teoritis dan fakta (data) yang ada maka praktek advokasi kebijakan menetapkan REKOMENDASI:
- UHO perlu menjawab kebutuhan peserta tes toefl bagi mahasiswa dengan menambah ruang kelas dan fasilitas penunjanguntuk memenuhi kuota peserta tes toefl yang selalu saja mengalami masa tunggu yang cukup lama dalam setiap jadwal tes (ruangan dan kuota terbatas).
- UHO perlu meninjau kembali peraturan akademik terkait kebijakan tes toefl yang menyaratkan nilai minimal hasil tes toefl 400. Pada posisi ini, masih ada beberapa jurusan yang tidak sama menetapkan nilai standar tes toefl sehingga dinilai diskriminatif.
- UHO perlu melakukan pengendalian dan pengawasanterhadap adanya pelaku yang masih bisa mengeluarkan sertificate kelulusan toefl ASPAL (kelihatan asli tapi palsu) validasi data dokumen hasil tes toefl di tiap jurusan/program studi.
- UHO wajib meninjau kembali manajemen beasiswa bidikmisi melalui assesment ganda (penelusuran dokumen dan survey lapangan) bagi calon penerima. Nampak bahwa seharusnya layak menerima beasiswa menjadi tidak layak dan sebaliknya yang seharusnya tidak layak menjadi layak menerima beasiswa bidikmisi. Faktanya terjadi manipulasi data dari calon penerima melalui sistem pengiputan data secara online.
- UHO perlu melakukan monitoring evaluasi secara berkala, critical point nya adalah biaya sewa asrama yang cukup mahal dan seharusnya asrama memenuhi standar rumah tinggal yang layak huni bagi mahasiswa bidikmisi.
Lampiran: