Selebgram Jessica Adeola Forrester ditangkap petugas BNNP Bali karena penyalahagunaan narkoba. Jessica ditangkap bersama seorang manajer event hiburan di Bali. Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung (dok BNNP Bali)
Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung (dok BNNP Bali)
Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (dok BNNP Bali)
Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung (dok BNNP Bali)
Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (dok BNNP Bali)
Kedua pasangan yang bukan suami-istri ini ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu. (dok BNNP Bali)
Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung (dok BNNP Bali)
Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (dok BNNP Bali)
Kedua pasangan yang bukan suami-istri ini ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu. (dok BNNP Bali)
BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dalam vila yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram netto (dok BNNP Bali) Kemudian terdapat juga satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto (dok BNNP Bali)
Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung (dok BNNP Bali)
Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (dok BNNP Bali)
Kedua pasangan yang bukan suami-istri ini ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu. (dok BNNP Bali)
BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dalam vila yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram netto (dok BNNP Bali)
Kemudian terdapat juga satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto (dok BNNP Bali)
Selain itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong lengkap, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit ponsel warna hitam (Sui/detikcom)
Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung (dok BNNP Bali)
Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung (dok BNNP Bali)
Kedua pasangan yang bukan suami-istri ini ditemukan dalam satu vila dan menggunakan narkotika jenis sabu. (dok BNNP Bali)
BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dalam vila yakni satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (sabu) seberat 2,95 gram netto (dok BNNP Bali)
Kemudian terdapat juga satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sediaan metamfetamina dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto serta serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 0,7 gram netto (dok BNNP Bali)
Selain itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan satu buah bong lengkap, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi, dan 2 unit ponsel warna hitam (Sui/detikcom)
Jessica dan Denny disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara (dok BNNP Bali)