PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta dimutasi.
Dikutip dari CnnIndonesia.com, ia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
“Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/11/2021).
Sehari sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penelusuran dan pengawasan dilakukan Asisten Bidang Pengawasan terhadap jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Sehingga, kita bisa mengetahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak baik di Kejati Jabar maupun di Kejari Karawang,” kata Dodi.
Menurut Dodi, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana hasil dari proses pemeriksaan tersebut dan langkah yang diambil selanjutnya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan kasus V.
“Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin,” ujar Dodi.
Ia berharap, seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani.
Untuk diketahui, kasus terdakwa Valencya alias Nency Lim yang dituntut satu tahun penjara lantaran omeli mantan suaminya. Jaksa menilai Valencya sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.
Kejadian itu berbuntu panjang hingga Kejagung menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penangananya.
Hal ini yang membuat Kejagung mengambil alih kasus tersebut. Beberapa Jaksa baik dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang pun dilakukan pengawasan dan pengecekan.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin