Pemerintah Tetapkan PPLN Tidak Dikarantina

PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Melalui Surat Edaran (SE), kini pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

SE ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang tercantum dalam SE Nomor 15 tahun 2022 terkait PPLN yang mulai diberlakukan pada hari Kamis 24 Maret 2022.

Telah dijelaskan dalam SE terkait pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Dilansir Pusdayanews.com dari laman PMJ News, PPLN telah bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk bandara seperti Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).

Selain itu, PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).

“PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah,” bunyi SE tersebut.

Bukan hanya itu, dalam SE ini ada beberapa syarat bagi PPLN ketika akan memasuki Indonesia di pintu kedatangan.

Para pelaku diharapkan terlebih dahulu mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC serta menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Penulis: Aryani fitriana

Editor: Rin

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *