PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Seorang pejalan kaki AM (50) tertabrak mobil yang di kemudikan LMW (22) hingga tewas Desa Lindo Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 16:00 WITA.
Kasat Lantas Polres Muna AKP Asnawi mengatakan, saat itu korban berjalan kaki untuk kepasar sore desa, tiba-tiba mobil dengan kecepatan tinggi menabrak korban.
“Saat melambung, La Ode tidak melihat ada pejalan kaki. Hingga akhirnya AM ditabrak dan terlempar beberapa meter. AM tewas seketika di tempat kejadian dengan posisi badan berada di bahu jalan,” kata AKP Hasnawi saat dikonfirmasi kepada awak media.
Sadar telah menabrak seseorang, bukannya menolong pelaku yang merupakan warga Desa Katangana, Muna Barat ini tancap gas dan kembali melindas korban dengan ban mobil yang ia kemudikan.
“La Ode panik. Dan berpikir jika turun menolong korban, berpotensi diamuk massa. Akhirnya dia kembali melanjutkan perjalanan. Karena ingin menyelamatkan diri. Kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tiworo Selatan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini pelaku telah diserahkan Polsek Tiworo. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Insiden ini merupakan kecelakaan yang menghilangkan orang lain meninggal dunia.
“Hari ini akan dilakukan pemeriksaan saksi dari pihak korban dan saksi dari pihak pelaku. Karena saat mengemudi mobil, pelaku ditemani teman tiga orang,” bebernya.
Sementara itu, salah satu anak korban bernama Robi meminta, kepada pihak kepolisian untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku yang telah menabrak dan menghilangkan nyawa ibu kandungnya.
“Saya mewakili keluarga meminta agar La Ode Muhammad Joko Widodo dihukum seberat-beratnya dan hanya pada proses hukum yang adil kami berharap. Ibu kami sekarang sudah tiada,” harapnya
Untuk di ketahui, Akibat perbuatannya, pelaku berpotensi dikenakan pasal 310 ayat 3 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan pidana enam tahun penjara dan denda 12 juta.
Reporter : Nur Cahaya
Editor: Rin