PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkab) Kota Kendari di tangkap polisi akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pegawai ASN itu bernama SAT (32), ia diringkus dalam kamar kostnya di Jalan Bunga Seroja, Kelurah Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis (24/02) lalu, sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Wakapolres Kendari, Kompol Alwi mengatakan, sabu yang dimiliki tersangka diperoleh dengan cara sistem tempel di Taman BTN Graha Asri, Kecamatan Puwatu.
“Tersangka mengkonsumsi barang haram ini sejak tahun 2019. Sebanyak satu paket shabu, kemudian dibagi menjadi dua paket shabu.
Adapun barang bukti yang di amankan dari tangan berupa dua paket shabu dengan berat bruto 4,98 gram.
Untuk menanggung perbuatannya, AST di kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin