Ngabuburit Sambil Judi Sabung Ayam, 5 Warga Konawe Diamankan Polisi

PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Polres Konawe mengamankan lima orang pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku tersebut berinisial WK (69), NP (57), KD (58), GY (32) dan AG (28).

Kelimanya ini ditangkap saat sedang melakukan sabung ayam, menjelang buka puasa pada Sabtu (09/04) kemarin.

Kapolres Konawe, AKBP Wasia Santoso mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada judi sabung ayam dan judi dadu di wilayahnya.

“Kami berhasil menangkap lima pelaku, saat ini kami sudah amankan beserta barang bukti di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Minggu 10 April 2022.

Dalam hasil penangkapan itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 25 taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup) dan  7 ekor ayam sabung (mati).

Selain itu terdapat uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku ini dijerat pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penulis: Aryani fitriana

Editor: Rin

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *