PUSDAYANEWS.COM, KONUT – Tim Opsnal Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra menagkap seorang ibu rumah tangga Yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Ibu rumah tangga itu berinisial HA (35), warga Kabupaten Konawe Utara (Konut). Ia ditangkap di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, pada Rabu (16/2).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Tak berlangsung lama, Sekitar pukul 13.00 WITA, tim Opsnal melakukan upaya paksa dengan melakukan tangkap tangan terhadap HA, di dalam kamar yang ditempatinya.
Pada saat itu, terduga tersangka mengakui menyimpan sebanyak 17 paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,32 gram
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 17 paket diduga berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat brutto kurang lebih 10,32 gram,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturahman, Jumat 18 Februari 2022.
Selain itu, ia menduga narkotika jenis sabu yang diamankan ini disimpan di dalam kamar tidur tersangka.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengatakan dia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari suaminya berinisial H,” ucap Faturahman.
Dengan modus operandi, tersangka dengan cara mengedarkan dan menawarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung dengan konsumennya untuk dijual.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin