PUSDAYANEWS.COM, BAUBAU – LS (36) warga Kota Baubau telah mencabuli dua orang gadis dibawah umur. Kedua gadis ini berumur 16 tahun yang berinisial RS dan HR.
Kejadian bejat itu bermul ketika korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Pelaku berinisiatif mengajak korban makan siomay yang berada di Pasar Malam Karya Baru.
Namun, ketika diperjalanan, tak disangka pelaku mengubah arah perjalanan menuju Hutan Samparona. Kemudian pelaku menurunkan kedua korban di tempat yang terlihat sepih.
Untuk memuaskan nafsu bejatnya, pelaku menarik paksa korban pertama yakni HR untuk melakukan oral seks.
Korban berusaha untuk melawan namun tak berdaya lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Karena ketakutan akhirnya korban menuruti keinginan tersangka untuk melakukan hubungan seks.
Setelah itu, korban kedua RS berusaha untuk kabur, namun ia juga mendapat ancaman oleh pelaku bahwa akan dijadikan bangkai ayam. Karena takut, korban terpaksa memberikan harga dirinya.
Setelah nafsu birahinya tersalurkan, pelaku membawa korban untuk membeli siomay di Pasar Malam Karya Baru, lalu mengantar korban pulang. Tetapi sebelum sampai kerumah, pelaku mengingatkan korban untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, ketika orang tua korban melaporkan kasus asusila tersebut. pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Pelakunya LS sudah berhasil kami amankan dan sekarang berada Mapolres Baubau,” ucapnya, Sabtu 19 Februari 2022.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 junto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2e Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi umUndang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin