PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan perlindungan bagi mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Penadatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian dengan Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, Muh. Azdar Setiawan di Politeknik Bina Husada Kendari, Senin 24 Oktober 2022.
Direktur Politeknik Bina Husada Kendari, Muh. Azdar Setiawan mengatakan, kerja sama ini mengacu kepada aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun praktik kerja lapangan (PKL).
“Perlindungan terhadap mahasiswa magang maupun praktik kerja lapangan itu menjadi fokus utama kita di dalam melayani mereka,” kata Azdar.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, nantinya selama program magang atau PKL berlangsung, pihaknya akan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa di Politeknik Bina Husada Kendari.
“Semoga dengan adanya perlindungan jamsostek ini, adik-adik mahasiswa akan merasa aman saat melakukan program magang atapun PKL,” ujar Irsan.
Ia berharap, langkah yang diambil oleh Politeknik Bina Husada Kendari dapat diikuti oleh kampus-kampus lain di Sultra.
Untuk diketahui, BPJamsostek memberikan manfaat program JKK kepada peserta berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja (return to work).
Selain itu, program JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp42 juta. Termasuk beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total Rp174 juta.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin