PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu. Namun kini Nurhayati juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Hakim mengatakan pada awalnya identitas Nurhaytio disembunyikan saat memberkan dugaan korupsintersebut.”Selama 2 tahun saya rahasiakan, baik ke Tipikor maupun ke masyarakat karena untuk menjaga jangan sampai istilahnya Bu Nurhayati ini ditekan,” kata Lukman, dikutip dari CNNIndonesia.com. Senin, 21 Februari 2022.pihaknya mengaku terkejut, karenatiba-tiba diakhir tahun 2021 na Nurhayati juga ikut ditetapkan sebagai tersangka sementara kasus ini terkuak atas laporan dari Nurhayati.
“yang memberitahu di titik mana saja terjadinya korupsi itu dia,” pungkas Lukman
dikatakan, dirinya menerima dua kali laporan terkait kasus dugaan tersebut melalaui Nurhayati. Kemudian memutuskan untuk melapor ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Cirebon tanpa membocorkan identitas Nurhayati.
“saya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menetapkan Nurhayati sebagai salah satu tersangka,” pungkas lukman
Menurutnya, keberanian Nurhayati mestinya diberi penghargaan agar dapat menggugah warga lain untuk berani menguak kepala desa yang korupsi.
“Harusnya dilindungi, dikasih penghargaan dalam arti bukan berbentuk materi, orang-orang seperti Bu Nurhayati ini kalo bisa harus ada lagi yang berani menguak kepala desa yang nakal,” jelas Lukmanuntuk diketahui, berita ini menjadi viral karena unggahan video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, yang mengungkapkan kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang menetapkan dirinya tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari,” kata Nurhayati.
Padahal, Nurhayati yang membeberkan dugaan korupsi atasannya, yakni kepala Desa Citemu berinisial S. Nurhayati sendiri menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu.
Penulis: Nur Cahaya
Editor: Rin