PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Lokasi parkir Warkop H. Anto yang berada di dekat jembatan triping melanggar aturan garis sempadan dan perda No. 1 tebtang rencana tata ruang Wilayah (RTRW).
Tembok pembatas lokasi parkir yang berada dirobohkan oleh Satuan Polisi (Satpo) Pamong Praja (PP) Kota Kendari atas inisiatif pemilik warkop.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan pembokaran tersebut terkait dengan permasalahan tata ruang.
“Dan ini adalah tindak lanjut dari kementrian ATR dalam rangka pelanggaran sempadan kali dengan membangun dengan bangunan secara permanen,” jelasnya, Kamis 6 Desember 2022
Dikatakan, pelaksanaan pembongkaran sesuai keinginan pemilih warkop dan dibongkar sendiri.
“Ini harus di apresiasi karena sudah memulai dengan kesadaran sendiri untuk membongkar sendiri dan pemkot sangat berterimakah karena sudah bersedia mebongkar sendiri,” ungkapnya
Harapannya, dengan pembongkaran secara sendirinsecara sadar pihak yang masih bertahan dengan pelanggaran tata ruang agar dapat membongkar bangunannya sendiri.
“Semoga terketuk hatinya untuk membongkar sendiri karena biar bagaimanapun jug sampai kapanpun yg melanggar aturan untuk segera di eksekusi. Karena ini merupakan temuan langsung dari Kementrian dari 2 tahun lalu,” jelasnya
“Yang satu lagi harus dengan sadar membongkar bangunanya, karena kita sdah punya jadwal untuk pembongkaran kalau belum juga di bongkar maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh tim,” pungkasnya
Sementara itu, Pemilik Bangunan Warkop, H. Anto mengatakan dirinya sdar akan pelanggaran yang dilakukannya.
“Sebagai warga negara yg baik harus taat hukum, kalau ada peringatan tertulis atau lisan harus di perhatikan dan dilakukan karena tidak ada orang yang kebal hukum,” katanya
Penulis: Nur Cahaya
Editor: Rin