KPU Yakin Pemilu Diselenggarakan pada Februari 2024

PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Setelah menjalin komunikasi  dengan perintah dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin  pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 21 Februari 2024.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU membuka komunikasi dengan berbagai pihak usai perbedaan pendapat terkait tanggal pemilu. Ia berharap kesepakatan soal tanggal pemilu bisa diputuskan dalam rapat berikutnya.

“Kami coba komunikasi sebaik-baiknya, mendengar juga apa yang mereka kehendaki. Dari komunikasi kami, akhirnya kami melihat bahwa para pihak itu melihat tanggal 21 Februari, kesepakatan awal yang pernah kita capai, masih relevan,” kata Pramono dilansir dari CNNIndonesia.com , Jumat (3/12/2021).

Pramono menyampaikan KPU telah bersurat ke DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP). KPU ingin memaparkan peraturan KPU tentang tahapan pemilu. Aturan itu juga mencantumkan tanggal pemungutan suara.

Pramono mengatakan pihaknya berharap rapat antara KPU, DPR, dan pemerintah bisa segera dilaksanakan. Pasalnya, penyelenggara pemilu butuh waktu untuk mempersiapkan berbagai regulasi sebelum tahapan dimulai Juni 2023

“Kita siapkan regulasinya jauh-jauh hari sehingga persiapan, baik dari KPU, pengawas pemilu, parpol, bisa lebih matang, tidak semua terburu-buru seperti waktu kita siapkan Pemilu 2019,” ucap Pramono.

Uji Coba Pemilihan Satu Surat Suara
KPU menggelar simulasi pemilu menggunakan hanya satu surat suara. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara itu dilaksanakan di Denpasar, Bali.

Pada uji coba ini, KPU menggabungkan lima pemilihan dalam satu lembar surat suara. Lembaran itu berisi nama calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

“KPU RI bersama KPU Provinsi Bali dan KPU kabupaten/kota seluruh Provinsi Bali juga menguji coba desain surat suara lima jenis pemilihan dalam 1 surat suara,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik lewat keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Pada kolom pemilihan presiden, KPU menampilkan foto capres dan cawapres. Kemudian, ada nama capres-cawapres dilengkapi bendera partai pengusung.

Untuk pemilihan legislatif, KPU hanya menampilkan bendera partai peserta pemilu dan nomor urut caleg. Tidak ada nama detail calon anggota legislatif dalam surat suara tersebut.

Pemilih bisa mengetahui nama caleg dari lembar peserta pemilu. Lembaran itu disediakan di setiap bilik suara di seluruh TPS.

Pada kesempatan itu, KPU juga menguji coba pemilu dengan tiga surat suara. Surat suara terdiri dari surat suara pilpres, surat suara pemilihan anggota DPD RI, serta surat suara pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Simulasi di Denpasar melibatkan 102 orang peserta. Pemilihan dengan tiga lembar surat suara memakan waktu rata-rata 2 menit 32 detik per orang. Adapun pemilihan dengan satu lembar surat suara rata-rata berdurasi 1 menit 27 detik.

Pada Pemilu Serentak 2019, KPU menggelar lima pemilihan dalam satu waktu. Kala itu, setiap pemilihan dituangkan dalam surat suara masing-masing.

KPU berencana menyederhanakan surat suara pada Pemilu 2024 karena banyak suara tidak sah di 2019. Pada 2019, 2,83 persen surat suara pilpres tidak sah. Bahkan, 19,02 persen surat suara pemilihan anggota DPD tidak sah

Penulis : Nur Cahaya
Editor : Rin

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *