PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Kolaka Timur (Kaltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari pada Senin, (17/01/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati, bahwa Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur saat ini berada di rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
“Ia betul baru tadi sore sekitar jam 4 kita menerima langsung dari pihak KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi kepada awak media.
Lebih lanjut, untuk proses peradilan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari pihak KPK dan Kejaksaan Tinggi.
Perlu diketahui bahwa, Andi Merya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp225 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur (AMN), pada Selasa (21/9/2021) lalu.
Penangkapan itu bermula, ketika KPK menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penerimaan sejumlah uang oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah (AZR).
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin