Kadin Sultra dan Kemenkumham Taken MoU Kekayaan Intelektual

PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait fasilitas kekayaan intelektual dan perseroan perseorangan.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengungkapkan rasa bahagia dengan pihaknya di libatkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham untuk lebih memahami dan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan Perseroan Perorangan.

“hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat,” kata Anton, Senin 8 Agustus 2022.

Dikatakan saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan.

“Kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,” jelasnya.

Demikian pula dengan produk yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, kata dia tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ucapnya.

Kadin Sultra juga mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.

Lanjut, ia membeberkan bahwa sejauh ini Kadin Sultra telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

“Kerjasama-kerjasama tersebut telah kami tindaklanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” pungkasnya.

Tempat sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan bahwa, penandatanganan naskah nota kesepahaman dengan Kadin Sultra terkait Fasilitas pendaftaran kekayaan intelektual dan Perseroan Perorangan.

Ia mengungkapkan, bahwa MoU yang dilakukan bukan hanya dengan pihak Kadin Sultra saja, tetapi juga dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Sultra, tentang layanan hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Yang salah satu lingkupnya tentang kekayaan intelektual,” ucapnya.

Kemudian kepada DPRD tentang pembentukan peraturan daerah. Lalu kepada Pemerintah Provinsi Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah tentang penyuluhan hukum terpadu.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap giat tersebut dapat memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Sultra.

“Serta, perlindungan khazanah tradisi budaya masyarakat Provinsi Sultra,” ujarnya.

“Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi warga masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan Sumber Daya Alam yang banyak,” tutup Silvester.

Penulis: Nur Cahya
Editor: Rin

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *