PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), maka Presiden Joko Widodo berjanji akan segera melaksanakan putusan tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia, Jokowi mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Oleh karenanya, pemerintah akan menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh MK.
“Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” kata Jokowi, Senin (29/11/2021).
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi. Jokowi menjamin kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan berinvestasi serta berusaha usai putusan MK.
“Seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” ujar Jokowi.
Jokowi menjamin investasi yang telah dan sedang diproses tak terpengaruh putusan tersebut. Ia meminta para investor dan pelaku usaha agar tidak khawatir atas putusan itu.
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tutur Jokowi.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam dua tahun. MA juga menetapkan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan.
Penulis: Nur Cahaya
Editor: Rin