PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan operasi di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada hari Selasa 22 Maret 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam operasi pasar pihaknya melibatkan Satpol PP Kabupaten Konawe untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.
“Operasi pasar dilaksanakan dengan cara melakukan pengecekan rokok-rokok yang beredar atau dijual oleh toko-toko dan kios-kios yang ada di Kecamatan Unaaha,” katanya, Jumat 25 Maret 2022.
Selain melakukan pengecekan, pihaknya juga memberikan beberapa sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal, yakni dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai berbeda, dan tanpa dilekati pita cukai.
Jika ada yang terdapat melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007.
“Operasi pasar yang dilakukan, kami sudah menemukan rokok ilegal sebanyak 6.600 batang,” ucap Purwatmo.
Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp7.593.000 dan total perkiraan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 4.760.000.
Bea Cukai Kendari akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Penulis: Aryani fitriana
Editor: Rin