foto: ilustrasi kepulauan-paracel-di-laut-china-selatan-yang-diklaim-china-sebagai-bagian-dari-wilayahnya (detikNewsInternasional)
PUSDAYANEWS-INTERNASIONAL: Beijing – china
China menyatakan pihaknya mengusir sebuah kapal perang Amerika Serikat (AS) yang disebutnya masuk secara ilegal ke perairannya di dekat Kepulauan Paracel, Laut China Selatan. Pengusiran ini terjadi bertepatan dengan hari peringatan putusan pengadilan arbitrase internasional yang menolak klaim China atas perairan Laut China Selatan.
Seperti dilansir Reuters, Senin (12/7/2021), komando area selatan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) atau militer China menyebut USS Benfold memasuki wilayah perairan China tanpa izin pada Senin (12/7) waktu setempat.
Militer China menyebut aksi kapal perang AS itu secara serius melanggar kedaulatan China dan membahayakan stabilitas Laut China Selatan. “Kami mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan aksi provokatif seperti itu,” demikian pernyataan militer China. Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Hague memutuskan bahwa China tidak memiliki hak historis atas Laut China Selatan. Otoritas China sebelumnya menyatakan akan mengabaikan putusan itu.
Dalam pernyataan terpisah, Angkatan Laut AS menyebut bahwa USS Benfold menegaskan hak dan kebebasan navigasi di sekitar Kepulauan Paracel sesuai dengan hukum internasional.
Kepulauan itu diketahui menjadi sengketa dan diklaim oleh China, Taiwan dan Vietnam, yang membutuhkan izin atau pemberitahuan terlebih dulu sebelum kapal militer bisa melintas.
“Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Hukum Konvensi Laut, kapal-kapal dari semua negara, termasuk kapal-kapal perang mereka, menikmati hak untuk melintas secara damai melalui wilayah laut,” demikian pernyataan Angkatan Laut AS.
“Dengan terlibat dalam aktivitas melintas secara damai tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dulu atau meminta izin dari penggugat, Amerika Serikat menantang pembatasan melanggar hukum yang diterapkan oleh China, Taiwan dan Vietnam,” imbuh pernyataan tersebut.
Ratusan pulau, karang dan atol lainnya di jalur perairan kaya sumber daya alam itu menjadi sengketa beberapa negara, seperti Brunei, China, Malaysia dan Filipina, dengan China mengklaim hak atas sumber daya alam di sebagian besar perairan strategis tersebut.
“Dengan melakukan operasi ini, Amerika Serikat menunjukkan bahwa perairan ini berada di luar apa yang bisa diklaim oleh China secara hukum sebagai wilayah lautnya, dan bahwa garis pangkal lurus yang diklaim China di sekitar Kepulauan Paracel tidak konsisten dengan hukum internasional,” sebut Angkatan Laut AS. Dalam putusan tahun 2016, pengadilan arbitrase juga memutuskan China telah mengganggu hak penangkapan ikan Filipina di Scarborough Shoal dan melanggar kedaulatan Filipina dengan melakukan eksplorasi untuk minyak dan gas di dekat Reed Bank.
sumber: detikNewsInternasional