01
Des
PUSDAYANEWS.COM , KENDARI - Terkait perintah perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diperintahkan oleh Mahkama Konstitusi (MK) maka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengupayakannya lewat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan perbaikan UU Ciptaker perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, agar UU Ciptaker tidak menjadi inkonstitusional secara permanen. "[Kami] akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari CNNIndonesia. Rabu (1/12/2021). Sebelumnya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika…