07
Sep
PUSDAYANEWS.COM, BUTON - Sat Reskrim Polsek Pasarwajo bersama dengan Satreskrim Polres Buton menangkap 14 tersangka pelaku judi online, dua diantaranya merupakan emak-emak. Dari 14 pelaku itu berasal dari kecamatan Pasarwajo dan kecamatan Siotapina, kabupaten Buton. Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Busrol menjelaskan, 14 orang tersangka tersebut berperan masing-masing sebagai pemain dan operator. “Kejadian ini kami terima dari laporan masyarakat bahwa diwilayahnya sering dijadikan tempat judi online dan judi konvensional,” katanya, Rabu 7 September 2022. Menurut Iptu Busrol, semua pelaku judi online menggunakan handphone. “Dari keempat belas pelaku tersebut dua diantaranya adalah ibu rumah tangga, mereka menggunakan handphone,” katanya. Adapun barang bukti…