PUSDAYNEWS.COM, BAUBAU – Seorang wakil kepala sekolah SMP berinisial LB (49) di Kota Baubau, Sukawesi Tenggara (Sultra) ditahan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap muridnya LMA (14) dengan menggunakan rotan.
Kapolres Baubau, Ajun Kombes Pol. Erwin Pratomo mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMP itu terungkap beredarnya foto-foto di media sosial (medsos).
“Informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke lokasi dan menemui oknum terduga pelaku itu,” katanya, Sabtu 03 September 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, oknum guru SMP yang juga seorang wakil kepala sekolah tersebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
“Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu 31 Agustus 2022, yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada jam 09.00 tiba mata pelajaran oknum guru tersebut,” ucapnya.
“Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru, sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan rotan,” lanjut Erwin Pratomo.
Akibat pemukulan tersebut, korban memutuskan pulang sekolah lebih awal dan saat ditanya oleh orang tuanya, ia mengaku telah mengalami tindakan pemukulan oleh oknum guru tersebut.
Dari pengakuan korban, dirinya dicambuk pada bagian belakang sehingga meninggalkan bekas luka pecut pada bagian punggung belakang korban.
Berdasarkan keterangan siswa lainnya, ternyata satu kelas yang berisi sekitar 20 siswa pernah mengalami hal serupa dari oknum guru tersebut.
“Artinya ada sekitar 20 kali dilakukan dan semuanya siswa sudah kebagian,” jelas Erwin Pratomo.
Erwin Pratomo menambahkan, oknum guru tersebut selalu membawa rotan setiap jam mata pelajarannya. Kini oknum guru SMP itu telan diamankan Satreskrim Polres Baubau dan korban pun telah melakukan visum sebagai barang bukti.
Akibatnya pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara.
Penulis: Aryan fitriana
Editor: Rin