PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar jaringan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan menangkap 13 orang tersangka.
Pinjol ilegal yang dinaungi oleh PT. AFT yang merupakan koperasi simpan pinjam inovasi milik berama (KSP IMB) ini diketahui meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) hingga bunuh diri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menyita uang sebesar Rp217 miliar dari PT. AFT. Perusahaan tersebut menyimpan uang di tujuh rekening berbeda.
“Barang bukti, simpanan uang PT AFT di tujuh nomor rekening pada empat bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp217.007.433.643,” kata Whisnu yang dilansir di detiknews, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, PT. AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana. KSP IMB ini dikendalikan oleh seorang warga negara (WN) China berinisial WJS (32), yang ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat hendak terbang ke Istanbul, Turki.
Selain WJS, polisi menangkap 12 tersangka lainnya. Mereka adalah RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), JMS (57), HLD (35), GCY (38) dan MLN (39).
Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim, Kombes Andri Sudarmadi membeberkan peran ke-13 tersangka. Tujuh orang pertama yang ditangkap Bareskrim di DKI Jakarta bertugas di bagian desk collection atau penagih utang secara virtual.
“Bahwa telah diamankan desk collection sebanyak tujuh tersangka yang berperan mentransmisikan konten-konten yang bernada ancaman, penghinaan, penistaan maupun asusila melalui SMS blast,” ujar Andri.
Selanjutnya, empat tersangka lain bertugas mengintegrasikan sistem ke aplikasi pinjol ilegal, WJS berperan sebagai otak, dan MLN yang terakhir ditangkap berperan sebagai pemasok SIM card yang sudah diregistrasi.
“Telah diamankan empat tersangka dari PT AFT yang mengetahui serta mengintegrasikan sistem kepada pinjol ilegal, telah diamankan 1 tersangka berperan sebagai pemilik pinjol ilegal dan sistem integrasi kepada PT AFT serta merekrut pinjol ilegal untuk bermitra,” tuturnya.
“Telah diamankan satu tersangka (MLN) yang melakukan registrasi SIM card dan menjual SIM card teregistrasi kepada DC sejak November 2021. Selanjutnya digunakan untuk melakukan SMS blasting kepada nasabah,” sambung Andri
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai ITE hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang WN China berinisial WJS yang diduga menjadi otak koperasi simpan pinjam yang menaungi sejumlah aplikasi pinjol ilegal. WJS memiliki KSP bernama Inovasi Milik Bersama (IMB) yang punya 80 mitra pinjol ilegal untuk meneror nasabah.
Penulis: Nur Cahaya
Editor: Rin