Berikut Penjelasan Polres Cirebon Soal Penetapan Tersangka Nurhayati

PUSDAYANEWS.COM, JAKARTA – Usai melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Nurhayati saat ini juga telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan dalam hal ini Nurhayatidi duga melanggar tata Kelola keuangan saat menjabat sebagai KAUR Keuangan Desa citemu.

“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun Nurhayati melanggar aturan tata Kelola regulasi dan system administrasi keuangan yang diatur dalam Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018,” kata Fahri dikutip dari CNNIndonesia.com. Senin, 21 Februari 2022.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari informasi yang didapatkan melalui ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu, sehingga dilakukan penyelidikkan kemudian naik status menjadi penyidikan.

“Penyidik telah menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap APBDes Desa Citemu tahun anggaran 2018, 2019, 2020,” jelas Fahri.

Dalam kasus ini, berkas penetapan tersangka sempat dikembalikan karena dinyatakn belum lengkap (P19) yang kemudian dilngkapi kembai dengan petunjuk dalam berita acra koordinasi dan konsultasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan untuk pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati.

“Dalam hal ini Nurhayati, diduga perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka S,” pungkas Fahri.

Pihaknya menjelaskan bahwa penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU. Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas dalam waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan berkas perkara tersebut.

“Oleh karena itu kami melengkapi berkas didasari atas petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh kejaksaan, dan kami menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka,”  jelas Fahri.

dikatakan, penetapan tersangka atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku, di mana penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara.

karena, Akibat dari tindakan Nurhayati, mengakibatkan kerugian keuangan negara lantaran terjadi selama tiga tahun terakhir.

“Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran,” jelas Fahri.

Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.

adapun pihaknya hingga kini masih membuka ruang-ruang diskusi terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

“Saat ini kami menunggu Kesehatan ibu Nurhayati membaik untuk kemudian diserahkan kepada kejaksaan,” tutup Fahri

Penulis: Nur Cahaya

Editor: Rin

 

 

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *