PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Oknum Guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Royatul Islam di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli tiga siswinya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku EP (34) harus berurusan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP. Moch. Jacub Nursagli Kamaru, membenarkan kejadian dugaan pencabulan kepada siswinya yang masih dibawah umur itu.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan pencabulan terhadap anak yang terjadi di MTs Royatul Islam, Kecamatan Wonggeduku,” katanya, Senin 31 Januari 2022.
Menurutnya, pelaku sudah lama melakukan aksi bejatnya ini sejak bulan September 2021 hingga Januari 2022, yang dilakukan di salah satu ruangan MTs.
Sebelum kejadian, saat berada di sekolah, korban dipanggil oleh pelaku ke dalam ruangan untuk mengetik jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam komputer.
“Dalam aksinya itu, pelaku lalu mendekati korban dengan berpura-pura memberikan arahan, lalu pelaku kemudian perlahan-lahan memegang alat vital korban,” ujar Jacub.
Hingga demi melancarkan niat jahatnya, pelaku mengiming-imingkan bahwa akan memerikan nilai terbaik kepada korban di bidang mata pelajarannya.
Dijelaskannya, berdasarkan bukti dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku di sel Mapolsek Wonggeduku selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, oknum guru honorer ini terancam Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
Penulis: Aryani fitriana
Editor : Rin