Baru Keluar Penjara, Pria Ini Ditangkap Lagi Gegara Mencuri HP

PUSDAYANEWS.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang pria bernama Suruali (40) terkait kasus pencurian handphone (HP).

Pelaku diamankan di sekitar rumahnya yang berada di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Senin (03/01/2022) kemarin.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops), Polres Kendari, Komisaris Polisi (Kompol) Bahtiar mengatakan, HP tersebut dicuri tersangka masing-masing di Jalan Kapten Piare Taendean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada 17 Juli 2021 lalu.

Kemudian, 1 unit HP dicuri tersangka di Jalan Hamtero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar bulan April 2021 lalu.

“Modus tersangka mencari kios yang sepi, dia berpura-pura menjadi pembeli. Apabila pemilik kios lengah, tidak memperhatika HP miliknya, tersangka langsung mengambil barang tersebut dan meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya, Rabu (05/01/2022).

Bahtiar juga mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama, spesialis pencuri barang korban, kios yang sepi.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melakukan pencurian, masih dalam pengembangan,” ungkap Bahtiar.

Lanjut dia, tersangka melakukan aksinya tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“HP hasil curian ini akan dijual korban. Dan hasilnya, uang yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhannya,” tutur Bahtiar.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit HP yang dicuri tersangka.

Akibat perbuatannya, Suruali dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Aryani fitriana

Editor: Rin

 

About Author

By editorpusdayanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *